Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Komisi I DPRD Bandar Lampung Akan Panggil Manajemen Virgo Inn

Virgo Inn Kembali Beroperasi, DPRD Bandar Lampung Jadwalkan Pemanggilan Manajemen
Krisna Jeri - Kamis, 02 Jul 2026 - 12:11 WIB
Bangunan penginapan di Jalan Morotai, Bandar Lampung, yang kini bernama Virgo Inn kembali disorot DPRD karena diduga beroperasi tanpa izin.
Bangunan penginapan di Jalan Morotai, Bandar Lampung, yang kini bernama Virgo Inn kembali disorot DPRD karena diduga beroperasi tanpa izin. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen Virgo Inn, penginapan yang sebelumnya beroperasi dengan nama AW Hostel. 

Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi legalitas dan perizinan operasional setelah tempat tersebut kembali diduga beroperasi dengan identitas baru.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas persoalan perizinan Virgo Inn.

Namun, pelaksanaannya masih menunggu penyesuaian jadwal karena padatnya agenda Komisi I.

Advertisements

“Rencananya akan kita panggil. Saat ini sedang kita jadwalkan, karena anggota Komisi I sedang padat agenda, mulai dari pembahasan Pansus LHP BPK hingga rapat Badan Anggaran (Banggar),” ujar Misgustini.

Menurutnya, DPRD ingin memastikan apakah operasional Virgo Inn telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senada dengan itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Hendra Mukri, membenarkan rencana pemanggilan terhadap manajemen Virgo Inn dalam waktu dekat.

“Iya, lagi kita jadwalkan untuk pemanggilannya. Mungkin dalam waktu dekat ini,” kata Hendra.

Banner Parfum Shopee

Advertisements

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung, Febriana, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menutup penginapan AW Hostel karena belum melengkapi perizinan yang dipersyaratkan.

Namun, lokasi tersebut kemudian berganti nama menjadi Virgo Inn dan diduga kembali beroperasi.

Menurut Febriana, jika terjadi pergantian nama usaha maupun pengelola, maka perizinan baru tetap wajib diurus.

“Kalau memang berganti manajemen atau berganti perorangan, izin yang lama saja belum selesai, yang baru juga harus mengurus izin. Sampai sekarang mereka belum mengurus izin yang terbaru,” katanya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements