Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bandar Lampung, Truk Modifikasi Disita

Polresta Bandar Lampung mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi menggunakan truk dengan tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter.
Krisna Jeri - Jumat, 02 Okt 2026 - 15:21 WIB
Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial J setelah diduga menyalahgunakan solar subsidi menggunakan truk Colt Diesel dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 1.000 liter.
Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial J setelah diduga menyalahgunakan solar subsidi menggunakan truk Colt Diesel dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 1.000 liter. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di sebuah SPBU Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (46) yang diduga membeli solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, J ditangkap pada Selasa 29 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB saat melakukan pengisian solar menggunakan truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi.

“Di bagian atas belakang bak mobil terdapat tangki modifikasi berkapasitas kurang lebih 1.000 liter,” kata Regan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 01 Oktober 2026.

Advertisements

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tangki modifikasi tersebut berisi sekitar 320 liter solar bersubsidi.

Petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, yakni mesin penyedot serta satu unit telepon seluler.

Di dalam telepon seluler tersebut, polisi menemukan puluhan barcode pembelian bahan bakar minyak (BBM). Dari puluhan barcode itu, sebanyak 10 barcode diketahui masih aktif.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi:


Advertisements

  • Satu unit truk Colt Diesel;
  • Tangki modifikasi berkapasitas sekitar 1.000 liter;
  • Sekitar 320 liter solar bersubsidi;
  • Satu mesin sedot; dan
  • Satu unit telepon seluler berisi puluhan barcode pembelian BBM.

Regan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, J mengaku membeli solar subsidi untuk kemudian dijual kembali kepada pengecer.

Solar tersebut disebut dijual dengan harga sekitar Rp8.000 hingga Rp9.000 per liter.

Aktivitas tersebut berdasarkan keterangan sementara tersangka diduga telah berlangsung selama sekitar tiga bulan.

“Barcode masih kita dalami. Keterangan sementara dari tersangka, dia membeli barcode secara online,” ujarnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements