BANDAR LAMPUNG — Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di sebuah SPBU Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (46) yang diduga membeli solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, J ditangkap pada Selasa 29 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB saat melakukan pengisian solar menggunakan truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi.
“Di bagian atas belakang bak mobil terdapat tangki modifikasi berkapasitas kurang lebih 1.000 liter,” kata Regan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 01 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tangki modifikasi tersebut berisi sekitar 320 liter solar bersubsidi.
Petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, yakni mesin penyedot serta satu unit telepon seluler.
Di dalam telepon seluler tersebut, polisi menemukan puluhan barcode pembelian bahan bakar minyak (BBM). Dari puluhan barcode itu, sebanyak 10 barcode diketahui masih aktif.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi:
- Satu unit truk Colt Diesel;
- Tangki modifikasi berkapasitas sekitar 1.000 liter;
- Sekitar 320 liter solar bersubsidi;
- Satu mesin sedot; dan
- Satu unit telepon seluler berisi puluhan barcode pembelian BBM.
Regan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, J mengaku membeli solar subsidi untuk kemudian dijual kembali kepada pengecer.
Solar tersebut disebut dijual dengan harga sekitar Rp8.000 hingga Rp9.000 per liter.
Aktivitas tersebut berdasarkan keterangan sementara tersangka diduga telah berlangsung selama sekitar tiga bulan.
“Barcode masih kita dalami. Keterangan sementara dari tersangka, dia membeli barcode secara online,” ujarnya.