Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barcode yang digunakan dalam pembelian solar bersubsidi tersebut.
Selain itu, penyidik juga mendalami keuntungan yang diperoleh serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih lengkap mekanisme pembelian solar bersubsidi, penggunaan barcode, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.