BANDAR LAMPUNG – Polisi mengungkap perkembangan kasus penemuan jasad bayi laki-laki di saluran air belakang Pasar Tugu, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Timur.
Seorang perempuan berinisial ES (36) telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait peristiwa tersebut.
ES ditangkap di kediamannya di Jalan Romowijoyo, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Toni Apriadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan setelah jasad bayi ditemukan pada Senin, 24 Agustus 2026.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan, kami mendapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku,” kata Toni, Rabu 26 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mendapatkan informasi yang mengarah kepada ES.
Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang itu kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga ES melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya. Bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.
Setelah proses persalinan, bayi itu diduga dibuang ke aliran sungai. Namun, seluruh rangkaian peristiwa dan dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan serta pendalaman penyidik.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu kain bedong bayi dan satu pakaian milik ES.
Setelah diamankan, ES dibawa ke Mapolsek Tanjung Karang Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Selain pemeriksaan oleh penyidik, ES juga dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis terkait kondisi kesehatannya setelah diduga melahirkan.