LHP BPK Ungkap Adanya Dugaan Mark Up pada Pengadaan 100 Gerobak Listrik UMKM di Bandar Lampung

LHP BPK mengungkap dugaan pemborosan, kelemahan pengadaan, hingga perbedaan spesifikasi dalam proyek gerobak listrik UMKM Bandar Lampung.
Krisna Jeri - Jumat, 17 Jul 2026 - 14:23 WIB
LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap dugaan pemborosan Rp629,7 juta dalam pengadaan 100 unit gerobak listrik untuk program bantuan UMKM di Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap dugaan pemborosan Rp629,7 juta dalam pengadaan 100 unit gerobak listrik untuk program bantuan UMKM di Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap dugaan Mark Up anggaran sebesar Rp629,7 juta dalam pengadaan 100 unit gerobak listrik untuk program bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bandar Lampung.

Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandar Lampung pada Tahun Anggaran 2025.

Selain menemukan indikasi kelebihan pembayaran, BPK juga mencatat berbagai kelemahan dalam proses pengadaan, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penunjukan penyedia, negosiasi harga, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Salah satu temuan utama BPK berkaitan dengan penyusunan HPS sebagai dasar penetapan nilai pengadaan.

Advertisements

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melakukan survei harga kepada salah satu penyedia gerobak listrik yang menawarkan produk dengan kisaran harga Rp13,7 juta hingga Rp42 juta per unit, tergantung tipe.

Selain itu, keduanya juga memperoleh informasi harga melalui percakapan WhatsApp sebesar Rp26 juta per unit.

Namun, saat Tim BPK melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu produsen di Bandar Lampung pada Mei 2025, diketahui harga gerobak listrik dengan spesifikasi yang disesuaikan hanya sekitar Rp13,5 juta per unit. Meski demikian, HPS justru ditetapkan sebesar Rp25,6 juta per unit.

BPK juga menemukan bahwa rincian HPS disusun berdasarkan komponen material dan jasa, tetapi tidak didukung hasil survei harga untuk setiap komponen sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Tidak hanya itu, klaim PPK dan PPTK yang menyebut penyusunan HPS telah dikonsultasikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) juga tidak dapat dibuktikan.

Hasil wawancara BPK menunjukkan kedua pejabat tersebut menyatakan tidak pernah memberikan konsultasi terkait penyusunan HPS pengadaan gerobak listrik.

Dalam pemeriksaannya, BPK membandingkan sejumlah referensi harga yang diperoleh selama proses audit.

Hasil survei kepada penyedia menunjukkan harga sekitar Rp16,7 juta per unit, informasi melalui WhatsApp mencapai Rp26 juta, sedangkan konfirmasi kepada produsen menunjukkan harga sekitar Rp13,5 juta per unit.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements