BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis 11 Juni 2026.
Agenda persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi tersebut berfokus pada penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Utama M. Hermawan Eriadi, mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan, serta mantan Komisaris Heri Wardoyo, secara tegas menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.
Dalam pledoinya, M. Hermawan Eriadi menyatakan tidak satu pun dari enam dakwaan JPU mengandung unsur kecurangan (fraud), manipulasi, maupun niat jahat untuk merugikan keuangan negara.
Ia menegaskan bahwa seluruh persoalan yang dipermasalahkan jaksa murni berkaitan dengan administrasi korporasi dan perbedaan sudut pandang akuntansi.
“Semua yang didakwakan adalah persoalan administrasi dan tata kelola perusahaan, perbedaan perspektif tentang pencatatan akuntansi, waktu RUPS, dan penetapan tantiem-bonus. Semuanya dilakukan secara transparan,” ujar Eriadi di hadapan majelis hakim.
Eriadi juga menjelaskan bahwa penetapan tantiem dan bonus telah sesuai anggaran dasar perusahaan serta disetujui pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, ia mempertanyakan relevansi penyitaan aset pribadinya, termasuk satu unit rumah berstatus KPR, yang dinilainya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
Sementara itu, Budi Kurniawan menyampaikan keberatan atas tuntutan pidana penjara selama 10 tahun yang diajukan JPU.
Ia menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perannya yang hanya sebagai pelaksana operasional.
Budi juga membantah tudingan nepotisme terkait statusnya sebagai adik ipar mantan Gubernur Lampung.
Ia menegaskan bahwa dirinya menduduki jabatan melalui proses seleksi terbuka pada 2020.