BANDAR LAMPUNG – Aktivitas pembangunan Perumahan Angkasa Land di kawasan kaki Gunung Kucing, Kota Bandar Lampung, mendapat sorotan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung.
Kegiatan pengerukan dan perubahan bentang alam perbukitan tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan serta meningkatkan risiko bencana lingkungan.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menilai kebijakan tata ruang dan pengawasan perizinan pembangunan di kawasan yang rentan bencana perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Menurutnya, keterbatasan akses masyarakat terhadap informasi publik juga menjadi kendala dalam mengawasi kebijakan tata ruang dan aktivitas pembangunan di wilayah perkotaan.
Irfan mengatakan, kawasan perbukitan di wilayah perkotaan semestinya mendapat perlindungan melalui kebijakan tata ruang yang memperhatikan fungsi ekologisnya.
"Secara prinsip pengelolaan tata ruang yang ideal, keberadaan bukit-bukit di wilayah perkotaan semestinya ditetapkan dan dijaga secara ketat sebagai kawasan lindung," ujar Irfan.
Ia menjelaskan, perlindungan kawasan perbukitan penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan, mempertahankan ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH), serta mendukung fungsi alami tanah dan vegetasi dalam menyerap air hujan.
Tanpa perlindungan yang memadai, kata dia, kawasan bukit berisiko terus mengalami perubahan akibat alih fungsi lahan untuk kepentingan pembangunan.
Selain menyoroti perubahan bentang alam, Walhi Lampung juga mengkritik pengawasan terhadap izin pembangunan di kawasan yang dinilai rentan terhadap bencana.
Irfan menilai, keberadaan dokumen perizinan tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar bagi pemerintah untuk menganggap suatu kegiatan pembangunan telah memenuhi ketentuan lingkungan.
"Pemerintah kota selama ini sering kali hanya berlindung di balik alasan keberadaan dokumen izin tanpa memperhatikan substansi kewajiban pengelolaannya di lapangan," tegasnya.
Menurut Irfan, penerbitan izin harus disertai pengawasan berkala terhadap pelaksanaan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan oleh pengembang.