LAMPUNG UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melalui Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Bukit Kemuning.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 28 September 2026 di salah satu stasiun pengisian bahan bakar di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., mengatakan, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H (32).
Selain tersangka, polisi turut mengamankan satu unit kendaraan mobil merek Calldisel berwarna kuning yang telah dimodifikasi dan berisi sekitar 300 liter solar.
"Selain itu 32 jerigen telah berisi BBM jenis solar dengan total isi sebanyak 896 liter. Total barang bukti telah diamankan sebanyak 1.190 liter solar, kartu barcode pembelian bahan bakar, satu unit timbangan digital, satu unit HP," jelas AKBP Raswidiati Anggraini.
Pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara.
Kapolres mengajak masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Lampung Utara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk sama-sama serta peduli terhadap Kamtibmas. Kami akan melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi dan berkomitmen akan menindak dan tidak memandang bulu siapapun pelaku kejahatan di wilayah Lampung Utara," kata AKBP Raswidiati Anggraini.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara. Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
"Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah," pungkas Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini.