LAMPUNG UTARA – Sebanyak 634 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan memasuki masa pensiun pada tahun 2026. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya merupakan pejabat eselon II.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pegawai yang memasuki batas usia pensiun (BUP) terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari hingga 15 Desember 2026 mencapai 369 orang.
Selain itu, terdapat calon purna bakti dari berbagai sektor, terdiri dari tenaga pendidik dan pengawas sebanyak 265 orang, tenaga kesehatan 29 orang, serta tenaga teknis sebanyak 102 orang.
Untuk rincian tenaga teknis yang memasuki masa pensiun meliputi enam pejabat eselon II, sembilan pejabat eselon III, 18 pejabat eselon IV, tujuh tenaga fungsional, dan 62 staf.
“Terdata ada 634 PNS yang memasuki masa pensiunnya,” ujar Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampung Utara, Siti Sarah, Minggu (10/5/2026).
Siti Sarah menjelaskan, pegawai yang dinyatakan pensiun tidak hanya mereka yang memasuki batas usia pensiun, tetapi juga beberapa pegawai lainnya yang memasuki masa purna tugas.
“Mayoritas pensiun karena memang telah memasuki masa purna,” imbuhnya.