Residivis Penggelapan Motor Ditangkap Polsek Abung Barat usai Menipu Korban Lewat Facebook

Residivis kasus penggelapan sepeda motor kembali ditangkap setelah menipu korban melalui transaksi jual beli kendaraan di Facebook.
Hasan Saputra - Rabu, 15 Jul 2026 - 11:32 WIB
Pelaku Penggelapan Motor Modus Test Ride di Facebook Diamankan Polsek Abung Barat
Pelaku Penggelapan Motor Modus Test Ride di Facebook Diamankan Polsek Abung Barat - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Jajaran Polsek Abung Barat, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan atau penggelapan sepeda motor bermodus transaksi jual beli melalui media sosial Facebook. Pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.

Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat hendak melakukan transaksi jual beli melalui Facebook.

"Pengungkapan ini setelah jajaran personel Polsek Abung Barat menerima laporan dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku," ujar IPTU Herawati, Selasa (15/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus penggelapan yang pernah diproses hukum pada 2024.

Advertisements

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus penggelapan yang pernah diproses hukum pada tahun 2024. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Abung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Peristiwa bermula ketika korban menawarkan sepeda motor miliknya melalui media sosial Facebook. Korban kemudian bertemu dengan dua orang yang mengaku sebagai calon pembeli di Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.

Saat pertemuan berlangsung, salah seorang pelaku meminta izin untuk mencoba sepeda motor tersebut. Namun, setelah ditunggu beberapa waktu, pelaku tidak kembali dan membawa kabur kendaraan milik korban.

Menyadari menjadi korban penggelapan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung Barat.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan mengamankannya pada Senin (13/7/2026).

"Pelaku telah diamankan di Mapolsek Abung Barat untuk menjalani proses hukum yang berlaku," imbuh IPTU Herawati.

Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial.

"Kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam melakukan transaksi dan lebih baik mencari tempat yang aman, tidak menyerahkan kendaraan kepada calon pembeli tanpa jaminan yang jelas," pungkasnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements