BANDAR LAMPUNG – Pelarian seorang pria berinisial KH (28) akhirnya berakhir setelah buron lebih dari satu tahun akibat kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik rekannya.
Pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Bengkulu berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Bumi Waras di kediamannya di wilayah Way Kandis pada Jumat 31 Juli 2026 malam.
Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan KH yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penggelapan sepeda motor.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Way Kandis setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membawa kabur dan menjual sepeda motor milik korban. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Hasbi Eko Purnomo, Selasa 05 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 30 Juni 2205 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah tempat pencucian mobil di kawasan Sumur Putri, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Yamaha R15 milik korban dengan alasan hendak membeli rokok. Karena telah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan menyerahkan kunci kendaraannya.
Namun, setelah membawa motor tersebut, pelaku tidak pernah kembali dan justru melarikan diri bersama kendaraan milik korban.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa sepeda motor Yamaha R15 tersebut telah dijual pelaku kepada seseorang di wilayah Lampung Tengah dengan harga hanya Rp2 juta.
Setelah menjual kendaraan hasil penggelapan, KH melarikan diri ke Provinsi Bengkulu untuk menghindari pengejaran aparat kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Bumi Waras.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB asli sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Sementara itu, keberadaan sepeda motor milik korban masih terus ditelusuri.