Kematian Pasien di RS Maria Regina Disorot, Surat Perdamaian Picu Pertanyaan

Pasien Meninggal 29 Menit Setelah Masuk UGD RS Maria Regina, Surat Perdamaian dan Penanganan Disorot Keluarga
Hasan Saputra - Jumat, 02 Okt 2026 - 20:53 WIB
RS Maria Regina Kotabumi menjadi sorotan setelah seorang pasien meninggal 29 menit setelah tiba di UGD. Keluarga kemudian dipanggil untuk membuat surat kesepakatan perdamaian pada 1 Oktober 2026.
RS Maria Regina Kotabumi menjadi sorotan setelah seorang pasien meninggal 29 menit setelah tiba di UGD. Keluarga kemudian dipanggil untuk membuat surat kesepakatan perdamaian pada 1 Oktober 2026. - Foto Hasan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Kasus meninggalnya seorang pasien di UGD Rumah Sakit Maria Regina Kotabumi menjadi perhatian keluarga dan publik. Selain proses kematian pasien yang berlangsung singkat setelah tiba di rumah sakit, pemanggilan keluarga dan pembuatan surat kesepakatan perdamaian oleh pihak rumah sakit juga dipersoalkan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 28 September 2026. Pasien bernama Suparno, meski dalam surat kesepakatan perdamaian tertulis Supaino, datang ke UGD RS Maria Regina Kotabumi sekitar pukul 12.40 WIB.

Saat tiba, pasien disebut masih dapat berjalan sendiri tanpa menggunakan kursi roda dan diantar oleh istrinya, Sulyati.

Namun, sekitar 29 menit kemudian, tepatnya pukul 13.09 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia.

Advertisements

Menurut keterangan Sulyati di lokasi kejadian, suaminya meninggal setelah mendapatkan obat dari pihak rumah sakit.

Humas RS Maria Regina, Maria Umiyati, saat dikonfirmasi media di lokasi pada hari yang sama menyebut obat yang diberikan kepada pasien merupakan obat jantung.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai diagnosis pasien dan prosedur penanganan yang dilakukan, keterangan mengenai hal tersebut belum diperoleh secara rinci.

Keluarga pasien kemudian menghubungi awak media untuk datang ke rumah sakit dan memberitakan kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan keluarga, kehadiran media di lokasi merupakan permintaan dari pihak keluarga, bukan inisiatif media untuk mendatangi rumah sakit.


Advertisements

Perkembangan baru terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pihak RS Maria Regina disebut memanggil keluarga pasien melalui kepala lingkungan setempat untuk datang ke rumah sakit.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pembuatan surat kesepakatan perdamaian antara pihak keluarga dan rumah sakit.

Namun, proses pemanggilan keluarga serta pembuatan surat tersebut dipersoalkan karena dilakukan tanpa melibatkan media yang sebelumnya datang ke rumah sakit atas permintaan keluarga pasien.

Dari salinan surat kesepakatan yang diterima wartawan, terdapat sejumlah poin yang kemudian menjadi perhatian.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements