Kematian Pasien di RS Maria Regina Disorot, Surat Perdamaian Picu Pertanyaan

Pasien Meninggal 29 Menit Setelah Masuk UGD RS Maria Regina, Surat Perdamaian dan Penanganan Disorot Keluarga
Hasan Saputra - Jumat, 02 Okt 2026 - 20:53 WIB
RS Maria Regina Kotabumi menjadi sorotan setelah seorang pasien meninggal 29 menit setelah tiba di UGD. Keluarga kemudian dipanggil untuk membuat surat kesepakatan perdamaian pada 1 Oktober 2026.
RS Maria Regina Kotabumi menjadi sorotan setelah seorang pasien meninggal 29 menit setelah tiba di UGD. Keluarga kemudian dipanggil untuk membuat surat kesepakatan perdamaian pada 1 Oktober 2026. - Foto Hasan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Salah satunya adalah Poin 3 yang menyebut bahwa pemberitaan media daring maupun informasi yang terdapat di media sosial bukan merupakan inisiatif dan/atau kemauan Pihak Pertama.

Isi poin tersebut dinilai tidak sejalan dengan keterangan keluarga yang menyebut awak media datang ke rumah sakit setelah dihubungi oleh anak pasien, Febri.

Selain itu, surat kesepakatan tersebut ditandatangani Maria Umiyati selaku Humas/PIC dari pihak rumah sakit, bukan Direktur RS Maria Regina. Hal ini kemudian dipertanyakan terkait kewenangan penandatanganan surat yang mewakili institusi.

Dari pihak keluarga, surat tersebut ditandatangani Sri Kukuh Budi Seftiadi sebagai Pihak Pertama. Sementara itu, Sulyati, istri pasien yang disebut berada di lokasi saat kejadian dan menjadi salah satu saksi, tidak tercantum sebagai pihak yang menandatangani surat tersebut.

Advertisements

Hal lain yang menjadi perhatian adalah waktu pembuatan surat. Pasien meninggal pada 28 September 2026, sedangkan surat kesepakatan perdamaian dibuat pada 1 Oktober 2026 atau tiga hari setelah kejadian.

Redaksi juga mempertanyakan dasar dan proses penyelesaian persoalan tersebut, termasuk ada atau tidaknya hasil pemeriksaan maupun audit medis yang dapat menjelaskan penanganan pasien sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada Direktur RS Maria Regina Kotabumi.

Klarifikasi yang diminta antara lain terkait diagnosis pasien sebelum diberikan obat jantung, prosedur penanganan yang dilakukan, alasan pemanggilan keluarga melalui kepala lingkungan, proses pembuatan surat kesepakatan perdamaian, kewenangan penandatanganan surat oleh pihak rumah sakit, serta isi Poin 3 yang menyebut pemberitaan media bukan atas inisiatif Pihak Pertama.

Advertisements

Hingga berita ini diturunkan, manajemen RS Maria Regina Kotabumi belum memberikan tanggapan resmi terkait meninggalnya pasien maupun proses pembuatan surat kesepakatan perdamaian pada Kamis, 1 Oktober 2026. (*)

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements