Harga tersebut sesuai dengan HET yang menjadi acuan dalam kegiatan pemantauan.
Meski demikian, pelaku usaha menyampaikan bahwa harga modal dari pemasok relatif tinggi sehingga margin penjualan menjadi tipis.
Yuni menegaskan, pengawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada harga jual.
Pemeriksaan juga mencakup ketersediaan stok serta mutu beras yang dipasarkan kepada masyarakat.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau perkembangan harga, mutu, dan distribusi beras. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yuni.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Heryawan mengatakan, pengawasan dilakukan bersama instansi terkait untuk memastikan distribusi dan perdagangan beras berjalan sesuai aturan.
Pengawasan juga diarahkan untuk mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan sekaligus menindaklanjuti dugaan pelanggaran apabila ditemukan bukti yang cukup.
Heri mengatakan, Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Wilayah Lampung telah menjadwalkan pemantauan lanjutan di sejumlah pasar tradisional dan toko beras di Kota Bandar Lampung.
"Sebagai tindak lanjut, Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Wilayah Lampung menjadwalkan pemantauan pada Senin 05 Oktober 2026 di Pasar Way Halim, Pasar Gintung, Pasar Tugu, Pasar Kangkung, serta Toko Beras Sariwangi Teluk di Kota Bandar Lampung," ujar Heri Heryawan.
Melalui rangkaian pengawasan tersebut, kondisi harga, mutu, dan ketersediaan beras diharapkan dapat dipantau secara lebih menyeluruh.
Hasil pemantauan juga akan menjadi bahan koordinasi antarinstansi untuk menjaga stabilitas pasokan sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen.