Belanja Jeruk Berujung Kehilangan Rp22,7 Juta, Terduga Pelaku Ditangkap di Bandar Lampung

Uang Rp22,7 Juta Raib Saat Belanja Jeruk di Pasar Bukit Kemuning, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Bandar Lampung
Hasan Saputra - Senin, 05 Okt 2026 - 22:07 WIB
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Bukit Kemuning menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat pencurian uang Rp22,7 juta di Bandar Lampung.
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Bukit Kemuning menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat pencurian uang Rp22,7 juta di Bandar Lampung. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Herawati mengatakan, terduga pelaku kini telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang diduga terlibat.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam perkara ini,” jelasnya.

Terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat membawa uang dalam jumlah besar, terutama ketika berada di tempat ramai seperti pasar dan pusat perbelanjaan. (*)

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 HUT MLO - 5 HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements