Advertisements
Herawati mengatakan, terduga pelaku kini telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang diduga terlibat.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam perkara ini,” jelasnya.
Terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat membawa uang dalam jumlah besar, terutama ketika berada di tempat ramai seperti pasar dan pusat perbelanjaan. (*)
Advertisements