BANDAR LAMPUNG — Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menaruh perhatian serius terhadap masih adanya puluhan kepala sekolah SD dan SMP negeri yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah di sekolah lain dalam kurun waktu cukup lama.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan kondisi tersebut perlu segera dievaluasi dan dituntaskan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut efektivitas tata kelola pendidikan, tetapi juga kepastian kepemimpinan sekolah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan.
“Kami memahami penugasan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah merupakan langkah untuk mengisi kekosongan jabatan agar proses pendidikan tetap berjalan. Namun, Plt pada prinsipnya bersifat sementara dan bukan untuk berlangsung berkepanjangan.Karena itu, keberadaan Plt yang berlangsung lama, bahkan bertahun-tahun, perlu segera dituntaskan melalui pengangkatan kepala sekolah definitif sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan surat himbauan Kemendikdasmen,” ujar Asroni.
Asroni menjelaskan pemerintah pusat telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan banyaknya sekolah yang masih dipimpin Plt Kepala Sekolah.
Hal tersebut tercermin dalam Surat Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1615/B3/GT.03.00/2025 tentang Himbauan Penyelesaian Pelaksana Tugas Kepala Sekolah.
Berdasarkan data SIM KSPSTK per Oktober 2025, tercatat masih terdapat 40.472 Plt Kepala Sekolah di seluruh Indonesia.
Pemerintah daerah pun dihimbau segera melakukan pengangkatan kepala sekolah definitif sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, paling lambat 31 Desember 2025.
Menurut Asroni, regulasi tersebut sejatinya telah memberikan solusi konkret bagi pemerintah daerah.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah diperbolehkan menugaskan guru ASN yang memenuhi syarat sebagai kepala sekolah meski belum memiliki sertifikat pelatihan kepala sekolah, sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan Pasal 32.
“Artinya, pemerintah daerah sudah diberi ruang dan instrumen kebijakan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan kepala sekolah definitif. Tidak seharusnya kondisi kekosongan jabatan ini dibiarkan terlalu lama,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung juga menilai fenomena rangkap jabatan kepala sekolah patut menjadi perhatian serius.