Pemdes Candimas Turun Tangan, Gudang Padi Mas Roti Guling Diminta Tunjukkan Izin

Pemdes Candimas Turun Tangan Pertanyakan Izin Gudang Padi Mas Roti Guling, Pengelola Diminta Segera Tunjukkan Dokumen
Hasan Saputra - Kamis, 08 Okt 2026 - 11:45 WIB
Kepala Desa Candimas Zaenal bersama kepala dusun mendatangi gudang yang digunakan untuk aktivitas penyimpanan dan bongkar muat produk Padi Mas Roti Guling.
Kepala Desa Candimas Zaenal bersama kepala dusun mendatangi gudang yang digunakan untuk aktivitas penyimpanan dan bongkar muat produk Padi Mas Roti Guling. - Foto Hasan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Pemerintah Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, turun tangan menindaklanjuti aktivitas gudang yang digunakan untuk penyimpanan dan bongkar muat produk Padi Mas Roti Guling yang diduga dikelola PT Semata Berkat Karunia (SBK).

Kepala Desa Candimas, Zaenal, bersama kepala dusun mendatangi langsung lokasi gudang untuk meminta pihak pengelola menunjukkan dokumen perizinan usaha maupun operasional gudang tersebut.

Menurut Zaenal, pihaknya meminta keterangan sekaligus dokumen izin kepada karyawan atau sopir yang berada di lokasi. Namun, mereka menyampaikan bahwa persoalan perizinan berada di tangan pimpinan perusahaan.

"Tadi kita turun dan meminta PT Semata Berkat Karunia untuk menunjukkan surat. Namun, alasan karyawan atau sopir yang berada di tempat mengatakan bahwa semua berada di atasan atau dengan pimpinan langsung yang mengurus," kata Zaenal, Kamis, 8 Oktober 2026.

Advertisements

Zaenal mengatakan, aktivitas gudang tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, selama kegiatan berjalan, pihak pengelola disebut belum pernah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Candimas.

"Gudang ini sudah berjalan hampir satu tahun, tapi sama sekali tidak ada koordinasi ke desa. Tadi sudah kita sampaikan pada karyawan atau sopir PT Semata Berkat Karunia untuk menunjukkan surat. Namun, mereka mengatakan akan disampaikan lebih dahulu kepada pimpinan mereka," ujarnya.

Ia memberikan waktu kepada pihak pengelola untuk menunjukkan dokumen perizinan. Jika dalam waktu satu atau dua hari dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan, pemerintah desa menyatakan akan mengambil langkah lebih tegas.

"Tunggu dulu ya, kalau masih tidak dapat menunjukkan satu atau dua hari ini maka akan kita ambil tindakan tegas," tegas Zaenal.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Sebelumnya, aktivitas bongkar muat dan penyimpanan produk roti di gudang yang diduga digunakan PT SBK di RT 04, Dusun 1, Desa Candimas, menjadi sorotan masyarakat.

Di lokasi tersebut terlihat ratusan hingga ribuan kardus bertuliskan Padi Mas Roti Guling tersusun dalam sejumlah tumpukan. Aktivitas pergudangan itu sebelumnya disebut telah berlangsung sekitar tiga bulan.

Berdasarkan pemantauan pada Kamis, 13 Agustus 2026, terlihat satu unit mobil boks bernomor polisi BE 8498 CT melakukan aktivitas bongkar muat. Sejumlah kardus produk roti tampak dinaikkan ke kendaraan untuk dibawa dari lokasi.

Gudang tersebut diperkirakan memiliki luas lebih dari 600 meter persegi. Di dalam bangunan terlihat ribuan kardus produk roti tersusun dalam sejumlah tumpukan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements