UPTD PPA Lampung Utara Tangani 23 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Sepanjang 2026

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Lampung Utara masih mendominasi, UPTD PPA minta orang tua lebih waspada.
Hasan Saputra - Minggu, 24 Mei 2026 - 16:25 WIB
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Lampung Utara Jadi Sorotan UPTD PPA
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Lampung Utara Jadi Sorotan UPTD PPA - Ilustrasi Medialampung.co.id

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Lampung Utara menangani 23 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga 23 Mei 2026.

Kepala UPTD PPA Lampung Utara, Yuyun Indri Astuti, mengatakan jumlah kasus tersebut masih tergolong fluktuatif dan didominasi kasus kekerasan seksual dengan korban anak-anak.

“Kasus kekerasan ini belum dapat dikatakan meningkat dibanding tahun sebelumnya. Namun, mayoritas kasus yang ditangani merupakan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Yuyun Indri Astuti, Sabtu, 23 Mei 2026.

Ia menjelaskan, sebagian besar pelaku berasal dari lingkungan keluarga maupun orang terdekat korban sehingga menimbulkan trauma berkepanjangan.

Advertisements

“Pelaku kekerasan umumnya berasal dari lingkungan terdekat korban. Kondisi ini membuat dampak psikologis yang dialami korban menjadi lebih berat,” ujarnya.

Yuyun juga memaparkan jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan. Pada 2024 tercatat sebanyak 42 kasus, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi 62 kasus.

“Kasus tersebut tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Utara. Bahkan, kami pernah menangani korban yang mengalami gangguan kejiwaan akibat kekerasan seksual,” tuturnya.

Ia berharap peran orang tua semakin proaktif dalam mengawasi anak dan berani melapor apabila terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

Advertisements

“Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Jangan diam ketika melihat kekerasan terjadi dan harus berani melaporkan,” tegasnya.

Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui UPTD PPA setiap tahun terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah serta memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

UPTD PPA juga memastikan setiap korban mendapatkan layanan pendampingan sesuai standar, mulai dari bantuan medis, psikologis, hukum, hingga perlindungan sementara.

“Pendekatan yang digunakan berbasis trauma informed care agar proses pemulihan korban lebih efektif dan humanis,” ucapnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements