LAMPUNG UTARA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pembuatan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) teknis Dana Desa mencuat di Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Seorang oknum Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) berinisial M diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memungut biaya kepada pemerintah desa dalam proses penyusunan dokumen teknis pembangunan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum PDTI tersebut masih aktif melakukan pendampingan di Kecamatan Abung Tengah. Ia diduga menjalankan praktik tersebut secara sistematis dengan memonopoli penyusunan dokumen RAB serta gambar desain teknis proyek fisik desa.
Alih-alih memberikan pendampingan teknis tanpa biaya sesuai tugas dan fungsinya sebagai pendamping yang dibiayai negara, oknum tersebut disebut menawarkan jasa berbayar kepada pemerintah desa.
Bahkan, proses verifikasi dokumen administrasi pembangunan disebut-sebut dijadikan tekanan. Pemerintah desa yang tidak menggunakan jasa pembuatan RAB dari oknum tersebut dikabarkan mengalami hambatan dalam proses pengajuan dokumen pembangunan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah berulang kali menegaskan bahwa seluruh layanan pendampingan teknis kepada pemerintah desa tidak dipungut biaya. Dugaan pungutan dalam penyusunan dokumen RAB tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum apabila terbukti.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
"Hampir satu kecamatan di Abung Tengah RAB Teknis dibuat oleh dia dengan mematok tarif harga jasa pembuatan," kata sumber.
Sementara itu, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Kecamatan Abung Tengah, Miswan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (6/8/2026), membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia menegaskan tidak pernah meminta maupun menerima uang terkait pembuatan dokumen RAB teknis maupun gambar rencana pembangunan infrastruktur desa.
"Tidak ada itu, saya tidak pernah meminta uang untuk pembuatan RAB Teknis. Siapa yang bilang, tolong kasih tau identitasnya agar saya telusuri di bawah," kilahnya.
Miswan menjelaskan, setiap laporan yang berkaitan dengan pendamping desa memiliki mekanisme penanganan tersendiri.
Terkait adanya tuduhan yang menyebut dirinya mematok tarif jasa pembuatan RAB teknis, ia mengaku tidak mempermasalahkannya dan mempersilakan pemberitaan dilakukan.