Penanggung jawab aktivitas gudang, Amin, sebelumnya membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari aktivitas PT Semata Berkat Karunia.
"Ini PT SBK (Semata Berkat Karunia). Ini sebenarnya sudah lama, tapi libur beberapa puluh tahun. Baru mulai aktivitas tiga bulan ini," kata Amin.
Terkait perizinan, Amin menyebut gudang tersebut telah memiliki izin. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis izin maupun instansi yang menerbitkannya.
"Ada izinnya, udah ada. Nggak tahu dari instansi mana, atasanku yang tahu. Gudang ini tempat transit barang doang," ujarnya.
Saat ditanya mengenai izin lingkungan, Amin mengatakan proses perizinan berada di tingkat pusat karena aktivitas gudang tersebut merupakan bagian dari PT SBK.
"Izin lingkungan di pusat semua. Karena ini milik PT SBK (Semata Berkat Karunia). Jadi semua izin telah diurus dari atas semua," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Candimas, Zaenal Abidin, sebelumnya mengaku tidak mengetahui keberadaan aktivitas gudang tersebut.
Menurutnya, pihak pengelola belum pernah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Candimas terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi.
"Gudang roti itu, kita nggak ada yang tahu. Nggak pernah nemuin atau koordinasi dengan saya selaku Kepala Desa," ujar Zaenal.
Perbedaan keterangan tersebut membuat kejelasan mengenai dokumen perizinan gudang menjadi perhatian. Pihak pengelola sebelumnya menyatakan izin telah tersedia, tetapi belum dapat menunjukkan secara rinci jenis dokumen maupun instansi yang menerbitkannya.
Kini, Pemerintah Desa Candimas meminta pihak pengelola menunjukkan dokumen perizinan sebagai bentuk klarifikasi atas aktivitas pergudangan yang berlangsung di wilayah tersebut.
Kejelasan dokumen perizinan diperlukan untuk memastikan kegiatan penyimpanan, transit, dan bongkar muat produk di gudang tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.