Jumlah penerima pada tahap kedua tersebut mengalami penyesuaian dibandingkan tahap awal setelah pemerintah pusat memperketat kriteria berdasarkan desil.
Pemkot Bandar Lampung memastikan ketersediaan pangan di wilayahnya tetap terkendali. Selain mengandalkan pasokan dari sejumlah daerah penyangga, seperti Lampung Tengah, Lampung Selatan, Pringsewu, Pesawaran, dan Metro, pemerintah kota juga mengoptimalkan keberadaan kios pangan SPHP untuk menjaga keterjangkauan harga di pasaran.
Dengan langkah tersebut, Pemkot Bandar Lampung berupaya menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan sekaligus memastikan kesiapan pemerintah daerah apabila penyaluran bantuan pangan periode Oktober hingga Desember 2026 telah mendapatkan arahan dari pemerintah pusat.