BANDAR LAMPUNG – Gugurnya anggota Kepolisian, Brigadir Arya Supena, saat menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Bandarlampung menjadi tamparan keras bagi negara.
Peristiwa ini menegaskan bahwa kejahatan jalanan di Lampung tidak lagi berada pada level kriminal biasa, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan bersenjata yang mengancam keselamatan publik secara luas.
Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik dan Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A Puspanegara, mengecam keras aksi kriminal tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pembangkangan brutal terhadap hukum dan negara.
“Ini bukan lagi sekadar kasus pencurian kendaraan bermotor. Ini adalah pembangkangan terbuka terhadap negara, hukum, dan rasa aman publik,” tegas Benny pada Minggu, 10 Mei 2026.
Menurutnya, keberanian pelaku curanmor menembak aparat di ruang terbuka menunjukkan bahwa kejahatan jalanan telah naik kelas menjadi ancaman sosial bersenjata yang tidak boleh ditoleransi.
Benny menilai, ketika pelaku kriminal sudah berani menggunakan senjata api, maka ancaman tidak hanya menyasar aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat luas.
“Hari ini yang gugur adalah seorang polisi. Besok bisa saja rakyat biasa. Pedagang kecil, mahasiswa, pekerja malam, hingga kepala keluarga yang hanya ingin pulang dengan selamat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Brigadir Arya Supena.
Dari berbagai dokumentasi yang beredar, almarhum dikenal sebagai polisi muda dengan karakter teduh, penuh semangat pengabdian, dan memiliki masa depan panjang di institusi Kepolisian.
“Negeri ini kehilangan putra terbaiknya. Dan ini sangat menyakitkan karena beliau gugur bukan melawan teroris internasional, melainkan oleh pelaku curanmor bersenjata,” kata Benny.
Lebih lanjut, Benny menyoroti maraknya pelaku curanmor yang membawa senjata api sebagai sinyal kuat adanya kejahatan terorganisir.
Ia menilai penggunaan senpi bukan kejadian insidental, melainkan bagian dari ekosistem kriminal yang selama ini tumbuh subur.