BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta masyarakat tetap tenang menyikapi informasi mengenai 25 merek beras yang belakangan menjadi sorotan.
Hingga saat ini, pemerintah daerah belum menemukan literatur yang menyebut produk-produk tersebut mengandung bahan berbahaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pangan Kota Bandar Lampung, Ayu Kumala, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dan literatur yang telah dipelajari, belum ada keterangan yang secara spesifik menyatakan 25 merek beras tersebut mengandung zat berbahaya.
"Kalau sejauh ini tidak ada satu pun literatur yang mengangkat bahwa 25 merek itu mengandung kandungan berbahaya," jelas Ayu. Sabtu 20 September 2026.
Ia menerangkan, persoalan yang mencuat lebih berkaitan dengan dugaan kerugian konsumen akibat ketidaksesuaian antara informasi pada kemasan produk dan hasil pengujian laboratorium.
Dengan demikian, isu tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa beras yang dimaksud mengandung bahan berbahaya.
Ayu menjelaskan, kemasan beras dapat memuat berbagai informasi mengenai kandungan produk, seperti kadar air, vitamin, mineral, maupun komponen lainnya. Namun, hasil pengujian laboratorium disebut tidak menunjukkan kesesuaian dengan sejumlah keterangan yang tercantum pada kemasan.
"Jadi di produk itu kan di kemasannya ada kandungan apa, kandungan air atau ada penambahan vitamin, mineral dan lain sebagainya. Hasil uji labnya tidak menyatakan hal yang sama," ujarnya.
Menurutnya, istilah "palsu" dalam persoalan tersebut lebih mengarah pada dugaan ketidaksesuaian klaim atau informasi produk dengan hasil pengujian. Hal ini berbeda dengan anggapan bahwa beras tersebut secara otomatis mengandung zat berbahaya.
Pemkot Bandar Lampung pun mengingatkan masyarakat agar memahami persoalan tersebut secara utuh dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa seluruh produk dari 25 merek yang disorot berbahaya untuk dikonsumsi.
Saat ditanya mengenai keamanan beras tersebut, Ayu menyampaikan, "Ya, berasnya tetap aman."
Meski demikian, pemerintah tetap menaruh perhatian pada aspek legalitas dan status peredaran produk. Pengawasan dilakukan untuk memastikan beras yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan perizinan serta memiliki informasi produk yang sesuai.