"Sementara itu, seorang lainnya berinisial AS (17), warga Pekon Walur, tercatat sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pompa air Sanyo beserta kotaknya, bor warna hijau berikut mata bornya, gerinda warna hijau beserta kotaknya, satu unit impact warna hitam, serta sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal tersebut mengatur pencurian dengan pemberatan dalam keadaan tertentu dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," jelas Meidy.
Ia menegaskan, penanganan perkara masih berlanjut dalam tahap penyidikan. Polisi telah menerima laporan, memeriksa TKP, meminta keterangan saksi, serta menyita barang bukti untuk kepentingan pembuktian. Penyidik juga akan mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.
"Polres Pesisir Barat selanjutnya akan melengkapi berkas perkara berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh untuk menentukan langkah hukum berikutnya," pungkasnya. (*)