PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat terus memperkuat upaya perlindungan anak dengan mempercepat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan, Penanganan, dan Monitoring Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor yang berlangsung di Ruang Rapat Batu Gughi, Kamis (25/6/2026).
Rakor dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Armand Achyuni. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Perkumpulan Damar Lampung Afrintina, SH, MH, tim Kreasi, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Armand Achyuni menyampaikan apresiasi kepada Perkumpulan Damar Lampung dan seluruh pihak yang selama ini aktif berkolaborasi dalam meningkatkan kapasitas perempuan serta mengampanyekan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Pesisir Barat.
Menurutnya, anak merupakan aset berharga sekaligus generasi penerus yang akan menentukan masa depan daerah dan bangsa. Karena itu, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, memperoleh pendidikan yang layak, serta memiliki kesempatan luas untuk mengembangkan potensi diri.
“Pernikahan anak bukan hanya persoalan keluarga, tetapi juga menyangkut masa depan generasi penerus. Karena itu, diperlukan langkah bersama untuk mencegahnya,” ujarnya.
Armand menegaskan, penyusunan Perbup tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hak-hak anak sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, dan berbagai pihak lainnya.
Melalui forum rakor lintas sektor itu, pemerintah daerah berharap lahir berbagai masukan dan rekomendasi konstruktif guna menghasilkan regulasi yang efektif dalam menekan angka perkawinan anak serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi anak-anak di Kabupaten Pesisir Barat.
“Momentum ini menjadi wujud kepedulian bersama untuk menghadirkan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak kita. Keberhasilan upaya perlindungan anak hari ini akan menjadi fondasi penting bagi kemajuan Kabupaten Pesisir Barat di masa yang akan datang,” katanya.
Penyusunan Perbup tentang Pencegahan, Penanganan, dan Monitoring Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan pernikahan dini di daerah. Selain itu, regulasi tersebut juga akan memperjelas peran dan tanggung jawab seluruh pihak dalam melindungi hak-hak anak.
Dengan digelarnya rakor lintas sektor ini, Pemkab Pesisir Barat kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. Pemerintah daerah juga terus mendorong kolaborasi seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, berkualitas, dan siap menjadi penerus pembangunan daerah di masa depan. (*)
