PESISIR BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah vila di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Keempat orang tersebut diamankan Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat pada Rabu (7/10/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa para terduga pelaku diduga hendak menuju Bandar Lampung menggunakan mobil travel.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., melalui PS. Kasat Reskrim IPTU Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sejumlah barang di vila tersebut.
Pencurian diperkirakan terjadi pada Kamis (17/9/2026), sekitar pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB. Namun, kehilangan itu baru diketahui pelapor saat memeriksa kondisi vila pada Senin (28/9/2026), sekitar pukul 17.30 WIB.
"Namun, kehilangan tersebut baru diketahui pelapor ketika melakukan pengecekan terhadap vila pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB," katanya.
Meidy menjelaskan, pelapor bernama Feri Kurniawan (29), warga Pekon Walur, merupakan orang yang dipercaya untuk mengawasi bangunan tersebut. Saat melakukan pengecekan, Feri mendapati pintu belakang vila rusak dan terbuka. Jendela juga dalam keadaan terbuka, sedangkan pintu vila terlihat renggang.
Ketika masuk ke dalam bangunan, pelapor mendapati ruangan dalam kondisi berantakan. Sejumlah barang yang sebelumnya tersimpan di dalam vila diketahui telah hilang.
“Barang-barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit pompa air Sanyo beserta kotaknya, satu unit bor warna hijau berikut mata bornya, satu unit gerinda warna hijau beserta kotaknya, satu unit impact warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Pesisir Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan informasi dan bukti.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 memperoleh informasi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB mengenai keberadaan para terduga pelaku yang disebut hendak menuju Bandar Lampung menggunakan mobil travel," katanya, Jumat (9/10/2026).
Tim yang dipimpin Aiptu Muhammad Darwin, dengan dukungan personel Polsek Ngaras, kemudian menghentikan kendaraan travel yang ditumpangi para terduga pelaku. Setelah kendaraan berhasil dihentikan, polisi mengamankan empat orang dan membawa mereka ke Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Tiga orang yang disebutkan dalam laporan kepolisian masing-masing berinisial SP (18), warga Pekon Walur; S (20), warga Pekon Pemerihan; dan RA (18), warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Krui Selatan.