BANDAR LAMPUNG — Dua pria berinisial S (26) dan D (22) ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung karena diduga terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan di sebuah penginapan di kawasan Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 22 paket kecil sabu dengan berat bruto 11,03 gram, yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi penginapan pada Jumat 02 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati S dan D berada di penginapan tersebut. Keduanya kemudian diamankan dan digeledah.
Selain 22 paket sabu, polisi turut menyita satu paket sabu lainnya, seperangkat alat isap, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bekerja kepada R untuk menjual sabu. Sistem penjualannya menggunakan metode mapping, yaitu lokasi barang sudah ditentukan sehingga pembeli tinggal mengambilnya,” kata Indik, Rabu 07 Oktober 2026.
Menurut Indik, metode tersebut dilakukan dengan menentukan titik lokasi penempatan barang sehingga pembeli dapat mengambil sabu tanpa harus bertemu langsung dengan penjual.
Kedua tersangka juga mengaku telah dua kali menerima pengiriman sabu dari R. Dari setiap pengiriman, mereka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta.
“Uang hasil penjualan kemudian disetorkan kepada R sebesar Rp5 juta sesuai kesepakatan,” ujarnya.