BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana mengaktifkan kembali layanan transportasi publik, khususnya bus kota, sesuai arahan Wali Kota Bandar Lampung.
Seiring dengan rencana tersebut, pemerintah juga meminta pihak ketiga segera memperbaiki halte dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang mengalami kerusakan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Sokrat Pringgodanu, mengatakan saat ini layanan transportasi massal memang belum beroperasi. Meski demikian, pihaknya tengah menyiapkan berbagai langkah agar layanan tersebut dapat kembali melayani masyarakat.
"Pada saat ini memang transportasi massal kita untuk bus belum berjalan. Tetapi insya Allah ini akan kita coba untuk bisa berjalan lagi, sesuai dengan perintah Ibu Wali Kota, bahwa kita hidupkan kembali kendaraan publik atau transportasi publik di Kota Bandar Lampung," katanya, Minggu 26 Juli 2026.
Sokrat menjelaskan, halte yang mengalami kerusakan merupakan aset milik pihak ketiga, bukan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kendati demikian, pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan pemeliharaan fasilitas tersebut.
Menurutnya, Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung telah melakukan survei terhadap sejumlah halte sekitar dua pekan lalu. Dalam waktu dekat, pihaknya akan bertemu dengan pengelola, termasuk perusahaan Davis, untuk meminta agar seluruh halte yang rusak segera diperbaiki.
Ia mengungkapkan, sejak operasional bus kota berhenti, pemeliharaan halte tidak lagi menjadi perhatian pihak ketiga. Karena itu, pemerintah meminta mereka bertanggung jawab atas kondisi fasilitas yang kini banyak mengalami kerusakan.
"Kalau memang tidak mau diperbaiki, lebih baik dicopot saja daripada merusak pemandangan kota. Tapi tentu lebih baik jika diperbaiki," ujarnya.
Apabila pihak ketiga tidak mampu melakukan perbaikan, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mempertimbangkan pembongkaran halte yang kondisinya sudah tidak layak.
Namun, langkah tersebut tetap disesuaikan dengan rencana pengoperasian kembali transportasi publik agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Selain halte, pemerintah juga akan mengevaluasi kondisi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Berbeda dengan halte, JPO dinilai masih memiliki fungsi penting bagi keselamatan masyarakat sehingga harus segera diperbaiki.
"Saya akan bicara dengan pihak ketiga. Kalau JPO jelas mereka harus memperbaikinya karena itu menjadi tanggung jawab mereka," terangnya.