LAMPUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terus memperkuat upaya percepatan penurunan angka stunting melalui kolaborasi lintas sektor dan peningkatan pendampingan terhadap keluarga berisiko stunting (KRS).
Selain memastikan keluarga sasaran mendapatkan pendampingan, pemerintah juga mendorong perbaikan tata kelola distribusi alat dan obat kontrasepsi (alokon) guna mendukung pelayanan keluarga berencana (KB) yang tepat sasaran.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Stunting dan Diskusi Partisipatif Tata Kelola Distribusi Alokon yang digelar Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Selasa (13/10).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Makan Sabah Bekhak, Pekon Sebarus, Kecamatan Balikbukit, itu diikuti 76 peserta dari berbagai unsur. Peserta di antaranya Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung Ni Putu Merida, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA), Dinas Kesehatan, penyuluh KB, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta petugas pencatatan dan pelaporan (RR) dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan praktik mandiri bidan (PMB).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PPKBPPPA Lampung Barat, Budi Kurniawan, menegaskan bahwa penanganan stunting membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Upaya tersebut tidak dapat hanya mengandalkan satu perangkat daerah, tetapi memerlukan koordinasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, penyuluh KB, Tim Pendamping Keluarga (TPK), tenaga kesehatan, dan masyarakat.
Menurutnya, pendampingan keluarga menjadi langkah penting untuk memastikan keluarga berisiko stunting memperoleh perhatian dan dukungan sesuai kebutuhan. Karena itu, jangkauan pendampingan perlu terus diperluas agar pencegahan dapat dilakukan sejak dini.
Penanganan stunting, lanjutnya, harus didukung pembagian peran yang jelas dan pelaksanaan program secara optimal. Dengan koordinasi lintas sektor yang semakin kuat, keluarga berisiko diharapkan dapat terjangkau oleh pendampingan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Selain membahas percepatan penurunan stunting, rakor tersebut menyoroti tata kelola distribusi alokon. Ketersediaan alat dan obat kontrasepsi perlu diimbangi dengan pengelolaan distribusi, pemantauan, serta pelaporan yang tertib agar kebutuhan pelayanan KB di setiap fasilitas kesehatan dapat diketahui dengan baik.
Salah satu instrumen yang dibahas adalah pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rantai Pasok Alat dan Obat Kontrasepsi (SIRIKA). Sistem ini digunakan untuk mendukung pencatatan dan pelaporan distribusi alokon secara tepat waktu sehingga pengelolaannya dapat berjalan lebih terarah.
Peran petugas RR di fasyankes dan PMB juga menjadi perhatian, terutama dalam memastikan data distribusi dan pelaporan tercatat secara akurat. Ketertiban administrasi tersebut diperlukan untuk membantu pemantauan ketersediaan alokon sekaligus mendukung pelayanan KB sesuai kebutuhan masyarakat.
Melalui rakor dan diskusi partisipatif ini, sinergi antara BKKBN, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, penyuluh KB, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan semakin kuat. Pendampingan keluarga berisiko stunting pun diharapkan semakin luas, sementara tata kelola distribusi alokon dapat berjalan lebih efektif untuk menunjang pelayanan KB di Kabupaten Lampung Barat.