Dari 347 Wajib Lapor, Sebanyak 58 Peratin Lampung Barat Masih Absen LHKPN

BKPSDM Lampung Barat terus mendorong peratin yang belum melapor agar target kepatuhan LHKPN 100 persen segera tercapai.
Lusiana Purba - Rabu, 10 Jun 2026 - 11:44 WIB
Kepala BKPSDM Lampung Barat Reza Mahendra.
Kepala BKPSDM Lampung Barat Reza Mahendra. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG BARAT – Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat terus menunjukkan peningkatan. Meski demikian, hingga saat ini masih terdapat 58 peratin yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra, menjelaskan bahwa dari total 347 penyelenggara negara yang masuk kategori wajib lapor, sebanyak 289 orang atau sekitar 83 persen telah menyampaikan LHKPN.

Sementara itu, sebanyak 58 orang atau sekitar 17 persen lainnya masih belum melaporkan harta kekayaan mereka. Seluruh wajib lapor yang belum memenuhi kewajiban tersebut merupakan peratin.

"Untuk tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN saat ini sudah mencapai 83 persen. Dari 347 wajib lapor, sebanyak 289 orang sudah menyampaikan laporan, sedangkan yang belum sebanyak 58 orang dan seluruhnya merupakan peratin," kata Reza.

Advertisements

Menurut Reza, pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan sekaligus mengingatkan para peratin yang belum melapor agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, pelaporan LHKPN juga menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

"Pelaporan LHKPN merupakan bentuk transparansi penyelenggara negara kepada masyarakat. Karena itu kami terus mengingatkan agar seluruh wajib lapor dapat segera menyelesaikan kewajibannya," ujarnya.

Reza berharap para peratin yang belum menyampaikan laporan dapat segera melakukan pelaporan melalui sistem yang telah disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di Kabupaten Lampung Barat dapat terus meningkat hingga mencapai target 100 persen.

Advertisements

Menurutnya, capaian kepatuhan pelaporan LHKPN juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen memberikan pendampingan kepada wajib lapor yang masih mengalami kendala dalam proses penyampaian laporan.

"Harapan kami seluruh peratin yang belum melapor dapat segera menyampaikan LHKPN sehingga target kepatuhan 100 persen dapat tercapai," pungkasnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements