RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar

Kwarcab Pramuka Bandar Lampung memberikan klarifikasi di hadapan Komisi IV DPRD terkait dugaan pungutan KMD dan penggunaan dana hibah APBD.
Krisna Jeri - Jumat, 10 Jul 2026 - 18:01 WIB
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar RDP bersama Kwarcab Gerakan Pramuka membahas dugaan pungutan KMD, pelaksanaan pelatihan kepala sekolah, serta penggunaan dana hibah Rp1 miliar dari APBD.
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar RDP bersama Kwarcab Gerakan Pramuka membahas dugaan pungutan KMD, pelaksanaan pelatihan kepala sekolah, serta penggunaan dana hibah Rp1 miliar dari APBD. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka dan Diaspora Kota Bandar Lampung untuk membahas dugaan pungutan sebesar Rp1,5 juta kepada kepala sekolah serta penggunaan dana hibah senilai Rp1 miliar yang bersumber dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas polemik pelaksanaan Kursus Mahir Dasar (KMD) dan Kursus Mahir Lanjutan (KML) bagi kepala sekolah SD dan SMP yang berlangsung bersamaan dengan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.

Dalam forum itu, Kwarcab Gerakan Pramuka memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan, sumber pembiayaan, hingga penggunaan dana hibah yang menjadi perhatian publik.

Wan Abdurrahman Ketua harian pramuka kwarcab bandar lampung Kota Bandar Lampung mengatakan RDP digelar untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang terkait pelaksanaan KMD dan KML bagi kepala sekolah.

Advertisements

Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan secara mandiri dengan berpedoman pada petunjuk teknis resmi yang diterbitkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

"Ini untuk mengklarifikasi sehubungan dengan adanya berita yang menyatakan bahwa Pramuka mengadakan Kursus Mahir Dasar dan Kursus Mahir Lanjutan untuk para kepala sekolah, baik SD maupun SMP, yang dilaksanakan bersamaan dengan waktunya dengan PPDB. Kemudian dipungut biaya untuk pelaksanaan itu," ujarnya usai RDP, Jumat 10 Juli 2026.

Ia menegaskan, pelaksanaan KMD dan KML bukan kegiatan tanpa dasar hukum karena telah memiliki kurikulum dan pedoman resmi dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Kwarcab menjelaskan peserta kegiatan merupakan kepala sekolah yang menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus).


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Untuk menghindari gangguan terhadap tugas kepala sekolah, pelaksanaan kursus dijadwalkan saat masa libur sekolah. Namun, pelaksanaannya bertepatan dengan proses SPMB.

Menurut pihak Pramuka, pelayanan penerimaan peserta didik baru tetap berjalan karena masing-masing sekolah telah membentuk panitia khusus.

"Pelaksanaan Kursus Mahir itu dilakukan pada saat libur. Tapi pada saat libur ternyata ada penerimaan siswa baru. Tadi sudah dijawab oleh kepala sekolah bahwa untuk penerimaan siswa baru itu mereka membentuk panitia khusus. Jadi bukan hanya tugas kepala sekolah, tapi tugas panitia penerimaan siswa baru di sekolah masing-masing," katanya.

Ia berharap keikutsertaan kepala sekolah dalam pelatihan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements