JAKARTA — Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, mengecam dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa 13 Oktober 2026.
Mahmud menyampaikan sikap tersebut menyusul aksi damai Aliansi Wartawan Anti-Kekerasan yang mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) dan Kantor PT Perkebunan Nusantara IV Regional II Medan.
Aksi itu berkaitan dengan dugaan ancaman verbal yang disebut dialami jurnalis ketika melakukan peliputan mengenai isu Tanaman Belum Menghasilkan (TMB).
Dalam proses konfirmasi, seorang oknum bernama Panuturan Marpaung diduga melontarkan ancaman secara emosional kepada wartawan.
Menanggapi peristiwa tersebut, Mahmud meminta manajemen PTPN IV Regional II melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan serta mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.
Mahmud menilai dugaan ancaman terhadap wartawan perlu ditangani secara serius karena berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers.
"Tindakan emosional hingga mengancam keselamatan fisik wartawan adalah bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan pers. PJS mendesak manajemen PTPN IV Regional II Medan segera memeriksa dan mencopot oknum bersangkutan karena telah merusak citra BUMN," tegas Mahmud.
Menurutnya, perusahaan perlu memastikan setiap laporan terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
PJS juga mendorong agar penanganan persoalan tersebut tidak berhenti pada penyampaian keberatan, tetapi berlanjut pada pemeriksaan atas dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Selain mendesak manajemen PTPN IV Regional II, Mahmud meminta kepolisian menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional dan transparan.
Ia juga mengingatkan pentingnya komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
"Polisi wajib melakukan kerja yang serius dan menindaklanjuti aksi damai rekan-rekan pers di Medan secara profesional. Jangan biarkan intimidasi terhadap wartawan menguap tanpa proses hukum yang transparan," tambah Mahmud, yang juga merupakan Ahli Pers Dewan Pers.