PJS berharap laporan dan tuntutan yang disampaikan melalui aksi damai tersebut memperoleh tindak lanjut yang jelas, termasuk pemeriksaan terhadap dugaan ancaman yang dilaporkan.
Mahmud menegaskan, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Wartawan harus dapat menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intimidasi maupun ancaman.
Perlindungan terhadap kerja jurnalistik diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Penerapan ketentuan pidana dalam suatu perkara tetap harus didasarkan pada fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
PJS menegaskan, dugaan ancaman terhadap wartawan perlu ditangani secara terbuka agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum sekaligus menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.