PJS Kecam Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Medan, Desak PTPN IV dan Polisi Bertindak

Mahmud Marhaba Desak PTPN IV dan Polda Sumut Tindaklanjuti Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Medan
Krisna Jeri - Selasa, 13 Okt 2026 - 19:27 WIB
Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Mahmud Marhaba mengecam dugaan ancaman terhadap wartawan saat meliput isu Tanaman Belum Menghasilkan (TMB) di Medan dan mendesak penanganan kasus secara transparan.
Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Mahmud Marhaba mengecam dugaan ancaman terhadap wartawan saat meliput isu Tanaman Belum Menghasilkan (TMB) di Medan dan mendesak penanganan kasus secara transparan. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

PJS berharap laporan dan tuntutan yang disampaikan melalui aksi damai tersebut memperoleh tindak lanjut yang jelas, termasuk pemeriksaan terhadap dugaan ancaman yang dilaporkan.

Mahmud menegaskan, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

Wartawan harus dapat menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intimidasi maupun ancaman.

Perlindungan terhadap kerja jurnalistik diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Advertisements

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Penerapan ketentuan pidana dalam suatu perkara tetap harus didasarkan pada fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

PJS menegaskan, dugaan ancaman terhadap wartawan perlu ditangani secara terbuka agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum sekaligus menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements