Kedua, ia meminta Polres Lampung Utara melanjutkan penanganan perkara dugaan pencabulan tersebut, tidak mengarahkan penyelesaian melalui perdamaian, serta memeriksa Qomarudin atas dugaan upaya membujuk keluarga korban dan merintangi penyidikan jika ditemukan bukti yang cukup.
Ketiga, ia mendesak Kemenag memeriksa legalitas operasional Ponpes Walisongo dan Aryadi Nusantara. Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil apabila ditemukan pelanggaran perizinan atau pelanggaran hukum yang terbukti.
Adi juga menyatakan pihaknya berencana menggelar aksi di kantor Kemenag pada Senin mendatang. Ia menyebut orang tua korban akan turut hadir dalam aksi tersebut.
"Kami akan duduki Kantor MUI dan Kemenag sampai permasalahan ini tuntas. Kami perang melawan predator anak dan bekingnya, tanpa kompromi," tegasnya.
Hingga berita ini disusun, tudingan terhadap Qomarudin, status perizinan kedua pesantren, serta perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak MUI Lampung Utara, Kemenag, dan Polres Lampung Utara. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. (*)