LAMPUNG UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lampung Utara kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Desa Gedung Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (39), warga Gedung Batin, dan DP (31), warga setempat. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.
“Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi kejadian berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini, keduanya sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati, Rabu (6/5/2026).
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 18 paket plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu, lima plastik klip ukuran sedang, satu bundel plastik klip, satu pipet plastik berbentuk sendok, satu kotak kaleng bekas rokok, dua unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.
IPTU Herawati menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru yang berlaku.
“Para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satreskoba Polres Lampung Utara,” tambahnya.
Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkas IPTU Herawati.