LAMPUNG UTARA – Ketua Laskar Lampung Indonesia, Adi Candra, menyoroti dugaan upaya membujuk orang tua korban untuk berdamai dalam penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap lima santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Walisongo dan Aryadi Nusantara.
Adi mengungkapkan, dugaan tersebut disampaikan setelah salah seorang orang tua korban, Ngadino, mendatangi kediamannya pada Selasa (13/10/2026) malam. Dalam pertemuan itu, Ngadino disebut menceritakan adanya upaya membujuk keluarga korban agar menyelesaikan perkara melalui perdamaian.
Menurut keterangan yang disampaikan Adi, seseorang bernama Qomarudin, yang disebut sebagai Ketua MUI Lampung Utara, diduga mendatangi orang tua korban bersama istrinya untuk membicarakan perdamaian. Qomarudin juga disebut-sebut mengklaim dapat mengupayakan agar terduga pelaku segera dikeluarkan dari tahanan Polres Lampung Utara.
"Namun, pernyataan itu tidak dijawab oleh orang tua korban. Ia ingin mencari keadilan, bukan perdamaian," tegas Adi Candra saat menyampaikan keterangan tersebut, Rabu (14/10/2026).
Adi mempertanyakan dugaan tindakan tersebut dan menilai upaya membujuk keluarga korban untuk berdamai tidak sejalan dengan peran organisasi keagamaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Ini Ketua MUI atau makelar kasus? Seharusnya MUI melindungi umat, ini malah diduga melindungi predator anak! Datang ke rumah korban bukan untuk memberi dukungan, namun sebaliknya malah menekan orang tua korban untuk damai. Hal ini sungguh tidak pantas dilakukan oleh seorang Ketua MUI. Ini merintangi penyidikan, bisa dijerat Pasal 221 KUHP," ujar Adi.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan Adi Candra. Dugaan intervensi maupun upaya merintangi penyidikan perlu dibuktikan melalui proses hukum dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.
Adi juga menyinggung dugaan persoalan lain di Ponpes Walisongo yang disebut dipimpin Qomarudin. Ia mengklaim kasus dugaan pelanggaran asusila di lingkungan pesantren tersebut bukan kali pertama menjadi sorotan dan menduga terdapat korban lain yang belum terungkap.
Selain itu, Adi mempertanyakan legalitas operasional Ponpes Aryadi Nusantara. Ia menduga pesantren tersebut belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Parahnya lagi, Ponpes Aryadi Nusantara diduga tidak punya izin operasional. Ini Kemenag sebenarnya kerja atau sedang tidur?" ujarnya.
Adi Candra kemudian menyampaikan tiga tuntutan terkait penanganan perkara tersebut.
Pertama, ia mendesak MUI Provinsi Lampung dan MUI Pusat mengevaluasi serta mencopot Qomarudin dari jabatan Ketua MUI Lampung Utara apabila dugaan yang disampaikan terbukti.