Gudang Roti Padi Mas di Lampung Utara Diduga Belum Berizin, Kepala Desa Mengaku Tak Tahu

Gudang roti yang diduga digunakan PT SBK di Candimas, Lampung Utara, beroperasi sekitar tiga bulan. Legalitasnya kini menjadi sorotan.
Hasan Saputra - Kamis, 13 Agt 2026 - 20:40 WIB
Ratusan hingga ribuan kardus bertuliskan Padi Mas Roti Guling tersusun di dalam gudang tersebut
Ratusan hingga ribuan kardus bertuliskan Padi Mas Roti Guling tersusun di dalam gudang tersebut - Foto Hasan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Aktivitas bongkar muat dan penyimpanan produk roti di sebuah gudang yang diduga digunakan oleh PT Semata Berkat Karunia (SBK) di RT 04, Dusun 1, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menjadi sorotan.

Di lokasi tersebut terlihat ratusan hingga ribuan kardus bertuliskan Padi Mas Roti Guling tersusun rapi. Aktivitas pergudangan itu disebut telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir.

Berdasarkan pemantauan pada Kamis (13/8/2026), terlihat satu unit mobil boks dengan nomor polisi BE 8498 CT melakukan aktivitas bongkar muat. Sejumlah kardus produk roti tampak dinaikkan ke kendaraan untuk dibawa dari lokasi.

Gudang tersebut diperkirakan memiliki luas lebih dari 600 meter persegi. Di dalamnya terlihat ribuan kardus roti yang tersusun dalam sejumlah tumpukan.

Advertisements

Penanggung jawab aktivitas gudang, Amin, membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari aktivitas PT Semata Berkat Karunia.

“Ini PT SBK (Semata Berkat Karunia). Ini sebenarnya sudah lama, tapi libur beberapa puluh tahun. Baru mulai aktivitas tiga bulan ini,” kata Amin.

Terkait perizinan, Amin menyebut gudang tersebut telah memiliki izin. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis izin maupun instansi yang menerbitkannya.

“Ada izinnya, udah ada. Nggak tahu dari instansi mana, atasanku yang tahu. Gudang ini tempat transit barang doang,” ujarnya.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Saat ditanya mengenai izin lingkungan, Amin menyebut proses perizinan tersebut berada di tingkat pusat karena aktivitas gudang merupakan bagian dari PT SBK.

“Izin lingkungan di pusat semua. Karena ini milik PT SBK (Semata Berkat Karunia). Jadi semua izin telah diurus dari atas semua,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Candimas, Zaenal Abidin, mengaku tidak mengetahui keberadaan aktivitas gudang tersebut.

Menurutnya, pihak pengelola gudang belum pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements