Menurutnya, sistem yang terintegrasi dapat menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendorong peningkatan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol.
Usulan ketiga menyasar aspek pembiayaan perlindungan pekerja. PD F-SPTI Lampung mengusulkan agar perusahaan aplikator ikut menanggung premi jaminan sosial bagi pengemudi transportasi digital.
Andika menilai tanggung jawab perlindungan tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pengemudi, mengingat mereka menghadapi berbagai risiko selama menjalankan pekerjaan.
Menurutnya, diperlukan pembagian tanggung jawab yang lebih adil antara pengemudi dan perusahaan penyedia platform digital, terutama dalam memberikan perlindungan ketika terjadi kecelakaan atau risiko kerja lainnya.
“Bagi kami, persoalan ini menyangkut keadilan. Pekerja transportasi digital harus mendapatkan perlindungan yang layak, terutama ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya,” katanya.
Sekretaris PD F-SPTI Lampung, Sofiyan Kennedy HS, mengatakan ketiga usulan tersebut berangkat dari aspirasi para pengemudi yang dihimpun organisasi.
Sofiyan menilai pengemudi ojol menghadapi risiko pekerjaan yang cukup tinggi, terutama kecelakaan lalu lintas. Namun, menurutnya, mekanisme perlindungan dan tanggung jawab aplikator masih perlu diperjelas.
Ia juga menyoroti status pengemudi sebagai mitra yang dinilai dapat menimbulkan persoalan ketika terjadi kecelakaan atau saat pengemudi membutuhkan akses terhadap perlindungan sosial.
“Urgensinya karena kami sudah lama menampung aspirasi dari bawah. Saya juga pernah menjadi pengemudi online, sehingga memahami persoalan yang dihadapi. Dalam pandangan kami, pengemudi masih berada pada posisi yang rentan dan membutuhkan perlindungan yang lebih jelas,” kata Sofiyan.
Ia menambahkan, potongan asuransi yang terdapat dalam layanan aplikasi perlu diikuti ketentuan yang transparan mengenai proses pengajuan klaim, pencairan manfaat, serta pihak yang bertanggung jawab ketika pengemudi mengalami kecelakaan.
Menurut Sofiyan, pengemudi yang mengalami kecelakaan membutuhkan penanganan cepat. Karena itu, proses klaim asuransi dan jaminan sosial perlu dibuat lebih sederhana, transparan, serta memungkinkan pengajuan secara digital.
“Potongan asuransi itu perlu diikuti regulasi yang jelas. Ketika pengemudi mengalami kecelakaan, harus ada kepastian mengenai bagaimana klaim diproses, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mereka memperoleh bantuan tanpa prosedur yang berbelit-belit,” ujarnya.