“Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan pusat dan mengajak teman-teman pengemudi berdiskusi. Aspirasi dari lapangan perlu dihimpun dan diperjuangkan melalui regulasi yang jelas, sehingga perlindungan bagi pekerja transportasi digital benar-benar memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.
Melalui tiga usulan tersebut, PD F-SPTI Lampung berharap pemerintah dapat memperkuat perlindungan pengemudi ojol, mulai dari kemudahan administrasi SIM, kepastian kepesertaan jaminan sosial, hingga kejelasan penanganan risiko kecelakaan kerja.
Bagi organisasi tersebut, perlindungan pekerja transportasi digital bukan sekadar persoalan biaya operasional.
Lebih dari itu, kebijakan tersebut menyangkut keselamatan, kesejahteraan, kepastian pendapatan, dan keadilan bagi para pengemudi yang menjadi bagian penting dari layanan transportasi berbasis aplikasi.