Untuk merealisasikan usulan tersebut, PD F-SPTI Lampung mendorong penerbitan surat keputusan bersama (SKB) yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Pihak yang diusulkan terlibat antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, serta Polri melalui Korlantas.
Andika menilai keterlibatan berbagai instansi diperlukan agar kebijakan perlindungan pekerja transportasi digital dapat berjalan secara terpadu dan memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pembahasan di tingkat pusat dan membuka jalan bagi terbentuknya sistem perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja ekonomi berbasis platform atau ekonomi gig di Indonesia.
Bahkan, menurutnya, apabila diterapkan secara efektif, kebijakan tersebut berpotensi menjadi referensi bagi negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Selain perlindungan sosial, PD F-SPTI Lampung menegaskan pentingnya menjaga hak pendapatan pengemudi. Andika menyatakan, kebijakan perlindungan tidak boleh mengurangi porsi pendapatan pengemudi yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Ia merujuk pada ketentuan mengenai porsi pendapatan pengemudi sebesar 92 persen yang, menurutnya, harus tetap menjadi hak pekerja transportasi digital.
“Jangan sampai kebijakan perlindungan justru mengurangi hak pendapatan pengemudi. Perlindungan harus berjalan seiring dengan kepastian pendapatan dan keadilan bagi pekerja,” tegasnya.
PD F-SPTI Lampung berencana berkoordinasi dengan pengurus pusat untuk memperjuangkan ketiga usulan tersebut agar dapat dibahas dalam penyusunan kebijakan di tingkat nasional.
Organisasi itu juga akan memperluas komunikasi dengan komunitas pengemudi ojol guna menghimpun berbagai persoalan yang mereka hadapi secara langsung di lapangan.
Sofiyan mengatakan, aspirasi pengemudi selama ini sering berkaitan dengan persoalan teknis dalam menjalankan pekerjaan. Karena itu, diperlukan landasan regulasi yang dapat memberikan solusi secara menyeluruh dan berkelanjutan.