Ketua KPU Lampung Utara Jadi Korban Penipuan, Fortuner Dibawa Terduga Pelaku

Ketua KPU Lampung Utara Jadi Korban Dugaan Penipuan, Terduga Pelaku Lolos Saat Hendak Ditangkap Polda Lampung
Hasan Saputra - Minggu, 04 Okt 2026 - 22:48 WIB
Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah
Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Ketua KPU Kabupaten Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Fortuner. Perkara tersebut kini ditangani Polda Lampung dan terduga pelaku masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Upaya penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial R.G. sempat berlangsung dramatis di Bandar Lampung pada Kamis sore, 1 Oktober 2026. Aksi kejar-kejaran yang terjadi di sekitar flyover MBK, Kedaton, hingga kawasan Jalan Untung Suropati itu juga sempat menghebohkan warga.

R.G. diduga membawa mobil Toyota Fortuner milik Anthon setelah sebelumnya menawarkan diri untuk membeli kendaraan tersebut.

Perkara bermula ketika Anthon hendak menjual mobil Toyota Fortuner miliknya. Mengetahui kendaraan tersebut akan dijual, R.G. kemudian mendatangi rumah korban dan menyampaikan keinginannya untuk membeli mobil tersebut.

Advertisements

Keduanya lalu melakukan pembicaraan hingga mencapai kesepakatan mengenai harga kendaraan. Setelah kesepakatan tercapai, mobil Fortuner tersebut diserahkan kepada R.G.

Namun, pembayaran sebagaimana kesepakatan tidak kunjung dilakukan. Korban disebut telah memberikan tenggang waktu kepada terduga pelaku untuk menyelesaikan kewajibannya, tetapi hingga batas waktu yang diberikan, pembayaran kendaraan tersebut tetap tidak diselesaikan.

Merasa dirugikan, Anthon kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/420/VI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG yang dibuat pada Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polda Lampung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Advertisements

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan, perkara kemudian digelar oleh penyidik. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan tindakan hukum terhadap terduga pelaku dan menerbitkan surat perintah penangkapan.

Upaya penangkapan kemudian dilakukan anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Kamis sore, 1 Oktober 2026.

Namun, proses penangkapan tersebut tidak berlangsung mudah. Saat hendak diamankan, R.G. diduga melarikan diri bersama istri dan anak-anaknya sehingga petugas melakukan pengejaran.

Pengejaran berlangsung hingga wilayah baypas dan kawasan Untung Suropati, Kota Bandar Lampung. Dalam pengejaran tersebut, R.G. akhirnya menghentikan kendaraannya di salah satu rumah mewah di kawasan Untung Suropati.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements