BANDAR LAMPUNG – Persoalan pinjaman uang sebesar Rp150 juta menyeret dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung ke ranah hukum.
Anggota DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, melaporkan rekannya sesama anggota legislatif berinisial YI ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut berkaitan dengan uang Rp150 juta yang dipinjam YI dari Yuhadi.
Dalam proses pinjam-meminjam itu, YI disebut menitipkan satu unit mobil yang diklaim sebagai milik orang tuanya.
Namun, belakangan Yuhadi mengaku mengetahui bahwa kendaraan tersebut bukan milik YI maupun keluarganya, melainkan diduga merupakan mobil rental yang berkaitan dengan perkara lain di Polda Lampung.
Merasa dirugikan sekaligus keberatan karena namanya ikut terseret dalam persoalan tersebut, Yuhadi mendatangi Polda Lampung untuk membuat laporan dan memberikan klarifikasi mengenai posisinya.
Yuhadi menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat dalam transaksi gadai kendaraan sebagaimana narasi yang beredar. Ia mengaku hanya memberikan pinjaman uang kepada YI yang kemudian menitipkan mobil kepadanya.
"Sebenarnya kunjungan saya ke sini sebuah peristiwa yang tidak saya inginkan. Karena YI ini sahabat saya, teman saya, satu kantor. Tapi belakangan, dua hari belakangan ini kok nama saya dibawa-bawa," kata Yuhadi kepada awak media di Polda Lampung.
Ia menjelaskan, awalnya YI meminjam uang sebesar Rp150 juta. Saat itu, kendaraan yang dititipkan disebut sebagai mobil milik orang tua YI.
Namun, setelah mengetahui bahwa kendaraan tersebut diduga milik pihak lain, Yuhadi merasa telah dirugikan.
"Karena YI meminjam uang ke saya Rp150 juta, menitipkan mobil yang konon kabarnya mobil orang tuanya, berarti kan saya dibohongi dong?" ujarnya.
Yuhadi turut membantah anggapan yang menyebut dirinya sebagai penadah atau penerima gadai kendaraan dalam perkara tersebut.