LAMPUNG BARAT – Seorang pria berinisial HK, warga Pekon Bedudu, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Barat setelah sempat tidak diketahui keberadaannya selama beberapa pekan usai dilaporkan atas dugaan penganiayaan.
HK ditangkap di Pekon Bedudu, Kecamatan Belalau, pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dugaan penganiayaan terhadap Rosi Ardianto (44), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau.
Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/78/IX/2026/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung tertanggal 7 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., yang mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Rudy menjelaskan, dugaan penganiayaan terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban, saat itu HK mendatangi rumah Rosi di Pekon Sukarame.
Ketika keduanya berbincang di area dapur, terjadi kesalahpahaman yang kemudian berujung pada dugaan tindak kekerasan.
"Tersangka diduga memukul kepala dan wajah korban berulang kali hingga menyebabkan luka robek di bagian kiri kepala. Tak berhenti di situ, tersangka juga disebut mengancam korban dengan menempelkan sebilah pisau ke bagian perut sebelum meninggalkan lokasi kejadian," jelas Rudy.
Setelah kejadian tersebut, korban mendatangi Mapolres Lampung Barat untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan HK. Selama beberapa pekan, keberadaan pria tersebut tidak diketahui di kediamannya.
"Kami kemudian memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HK di Pekon Way Semangka pada Selasa sore dan langsung melakukan penangkapan," kata Rudy.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita satu helai kaus berwarna cokelat milik korban yang dikenakan saat kejadian. Berdasarkan keterangan kepolisian, HK juga mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal.
Saat ini, HK telah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.