Pukul Korban hingga Kepala Robek dan Ancam dengan Pisau, Pria di Belalau Ditangkap

Sempat Menghilang Beberapa Pekan, HK Ditangkap atas Dugaan Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Robek dan Ancaman Menggunakan Pisau
Edi Prasetya - Rabu, 21 Okt 2026 - 14:03 WIB
Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat menangkap HK, warga Pekon Bedudu, Kecamatan Belalau, atas dugaan penganiayaan terhadap Rosi Ardianto hingga mengalami luka robek di kepala dan ancaman menggunakan pisau.
Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat menangkap HK, warga Pekon Bedudu, Kecamatan Belalau, atas dugaan penganiayaan terhadap Rosi Ardianto hingga mengalami luka robek di kepala dan ancaman menggunakan pisau. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Atas dugaan perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. (*)

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements