Advertisements
Atas dugaan perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. (*)