Arinal Djunadi Atur Pembagian Bonus Direksi PT LEB, Eks Plt Dirut PT LJU Mengaku Menolak

Tahap presentasi melibatkan pihak ketiga, sedangkan wawancara dilakukan bersama Gubernur Lampung.
Arif Setiawan - Rabu, 21 Okt 2026 - 19:20 WIB
Mantan Plt Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU), Taufik Hidayat, memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (21/10/2026
Mantan Plt Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU), Taufik Hidayat, memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (21/10/2026 - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU), Taufik Hidayat, mengaku tidak menyetujui kenaikan gaji direksi maupun pembagian tantiem atau bonus berbasis kinerja di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Hal tersebut diungkapkan saat dirinya memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen PT LEB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Rabu 2 Oktober 2026.

Taufik, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung pada 2022–2023, juga pernah menjadi Komisaris PT LEB hingga 2023. Pada 2022, ia ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama PT LJU setelah direktur utama sebelumnya mengundurkan diri.

Dalam persidangan, Taufik menjelaskan bahwa proses seleksi direksi perusahaan dilakukan melalui koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung selaku pembina organisasi perangkat daerah (OPD).

Advertisements

Menurut Taufik, seleksi direksi perusahaan induk dan anak perusahaan melibatkan tim independen untuk melaksanakan psikotes.

Namun, hasil psikotes sejumlah calon direksi perusahaan anak disebut belum memenuhi standar yang ditetapkan.

“Seingat saya, tidak ada yang disarankan. Kemudian kami berkoordinasi dengan Pak Sekda, perangkat keuangan, dan Biro Hukum. Standarnya diturunkan sehingga prosesnya bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Taufik juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima arahan dari gubernur saat itu agar seorang anggota keluarganya yang berada di Pulau Jawa mengikuti seleksi direksi.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Proses seleksi kemudian berlanjut ke tahap penulisan makalah, presentasi, dan wawancara. Tahap presentasi melibatkan pihak ketiga, sedangkan wawancara dilakukan bersama Gubernur Lampung.

Selain menjelaskan proses seleksi direksi, Taufik menegaskan bahwa dirinya tidak menyetujui kebijakan kenaikan gaji direksi maupun pemberian tantiem di PT LEB.

Ia menyebut Direktur Utama PT LEB, Hermawan, kerap menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah dikonsultasikan dengan gubernur. Meski demikian, Taufik mengaku tidak pernah menyetujui besaran tantiem yang diajukan.

Menurut Taufik, pihak direksi mengacu pada sejumlah ketentuan yang dianggap berkaitan dengan pembagian tantiem, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54. Namun, ia menilai usulan besaran bonus tersebut perlu dikaji kembali karena tidak diatur secara spesifik dalam ketentuan internal direksi.

Share:
Editor: Arif Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements