LAMPUNG UTARA – Ketua Laskar Lampung Indonesia, Adi Candra, mendesak Qomarudin mundur dari jabatannya sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Utara. Desakan tersebut mencuat menyusul sorotan terhadap dugaan pencabulan terhadap lima santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Walisongo.
Adi Candra menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi pihak yang memiliki kewenangan mengevaluasi kepemimpinan lembaga keagamaan.
Menurutnya, Ketua MUI seharusnya mampu menjaga keteladanan, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, persoalan yang mencuat terkait lingkungan pesantren yang disebut berada di bawah naungan yayasan pimpinan Qomarudin perlu mendapat penjelasan serta pertanggungjawaban secara kelembagaan.
“Ketua MUI seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Ketika muncul persoalan serius yang menyangkut dugaan pencabulan terhadap lima santriwati di lingkungan pondok pesantren tersebut, persoalan ini bukan pertama terjadi. Hasil penelusuran kami, persoalan ini lebih dari lima dan tujuh kali terjadi. Oleh karena itu, harus ada sikap yang jelas dan tanggung jawab moral,” tegas Adi Candra.
Ia menegaskan, desakan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan jabatan, melainkan juga menyangkut upaya menjaga marwah MUI sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam.
Adi Candra juga meminta Ketua MUI Provinsi Lampung dan Ketua MUI Pusat turun tangan untuk mengevaluasi kepemimpinan Qomarudin di MUI Lampung Utara.
“Kami meminta Ketua MUI Provinsi Lampung dan Ketua MUI Pusat tidak tinggal diam. Lakukan evaluasi secara serius dan objektif. Jika berdasarkan mekanisme organisasi terdapat dasar untuk pemberhentian, kami mendesak agar Qomarudin dicopot dari jabatannya demi menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap MUI di seluruh Indonesia,” ujarnya, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Selain mendesak evaluasi terhadap kepemimpinan MUI Lampung Utara, Adi Candra menyatakan Laskar Lampung Indonesia berencana mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara pada Senin, 12 Oktober 2026.
Kedatangan tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi sekaligus meminta Kemenag melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya terhadap Pondok Pesantren Walisongo, menyusul dugaan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami akan datang ke Kantor Kemenag Lampung Utara pada Senin, 12 Oktober 2026. Kami meminta pihak Kemenag tidak mengabaikan persoalan ini. Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan meminta agar operasional pondok pesantren tersebut dihentikan apabila hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku memang menjadi dasar untuk tindakan tersebut,” tegasnya.
Menurut Adi Candra, keselamatan dan perlindungan santriwati harus menjadi prioritas utama. Ia meminta instansi terkait memastikan lingkungan pendidikan aman bagi para santri serta memberikan perhatian terhadap hak-hak korban.