“Dua hal yang tidak kami terima adalah tantiem dan kenaikan gaji. Kami menugaskan komisaris untuk merinci kebutuhan sesuai dengan nilai yang layak,” katanya.
Taufik menjelaskan, dirinya meminta komisaris meninjau kembali besaran kenaikan gaji direksi agar tetap wajar dan selaras dengan kebijakan perusahaan induk, PT LJU.
Ia mengaku keberatan setelah komisaris menyampaikan usulan kenaikan gaji yang dinilainya terlalu besar. Menurut Taufik, penyesuaian tersebut juga harus mempertimbangkan surat gubernur sebelumnya mengenai keselarasan gaji antara perusahaan induk dan anak perusahaan.
“Saya tidak menyetujui kenaikan gaji dan meminta komisaris untuk menyesuaikannya,” ujarnya.
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB tersebut, sejumlah saksi lain turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Mereka di antaranya karyawan swasta Rani Aulia, auditor internal Agus Salim, dan Kepala Bappeda Lampung Elvira Umihani.
Selain itu, hadir pula mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mantan Penjabat Gubernur Lampung Samsudin, serta mantan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung yang pernah menjabat Kepala Bidang Anggaran BPKAD, Nurul Fajri.