Eva Dwiana Buka Peluang Bertindak soal Pengerukan Gunung Kucing, Kewenangan Pemkot Terbatas

Penjelasan tersebut menyoroti pentingnya batas pemanfaatan lahan dalam pengembangan kawasan perumahan di sekitar perbukitan.
Arif Setiawan - Minggu, 25 Okt 2026 - 13:59 WIB
Aktivitas pengerukan bukit di kawasan Gunung Kucing, Kelurahan Segala Mider, Bandar Lampung, menjadi sorotan terkait pembangunan perumahan Angkasa Land, keluhan debu warga, dan kekhawatiran terhadap potensi banjir.
Aktivitas pengerukan bukit di kawasan Gunung Kucing, Kelurahan Segala Mider, Bandar Lampung, menjadi sorotan terkait pembangunan perumahan Angkasa Land, keluhan debu warga, dan kekhawatiran terhadap potensi banjir. - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana membuka peluang mengambil tindakan terhadap polemik pengerukan bukit di kawasan Gunung Kucing, Kelurahan Segala Mider, yang berkaitan dengan pembangunan perumahan Angkasa Land. 

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menghadapi keterbatasan kewenangan dalam menangani persoalan tersebut.

Eva Dwiana menyatakan, pemerintah kota belum dapat bertindak secara leluasa karena persoalan pengerukan itu disebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. 

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya langkah lebih lanjut apabila aktivitas tersebut dinilai sudah melampaui batas.

Advertisements

"Kita merasa tidak bisa berkata apa-apa dan hanya bisa berdiam diri. Namun, ada batasan tertentu. Jika situasinya sudah keterlaluan, barulah tindakan akan diambil. Meskipun demikian, hal tersebut tetap disayangkan," ujar Eva Dwiana, Minggu 25 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap aktivitas pengerukan di kawasan Gunung Kucing.

Penggunaan alat berat untuk mengubah bentang alam perbukitan itu memunculkan keluhan masyarakat, terutama akibat debu yang ditimbulkan selama kegiatan berlangsung.

Selain dampak yang dirasakan warga, perubahan kondisi lahan di kawasan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terhadap risiko banjir ketika musim hujan tiba. Gunung Kucing dinilai memiliki peran penting sebagai daerah resapan air dan kawasan yang perlu dijaga kelestarian lingkungannya.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Pembangunan perumahan Angkasa Land di kawasan itu turut mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung dan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.

Perhatian tersebut mengarah pada dampak aktivitas pembangunan terhadap lingkungan serta perlunya memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, menjelaskan bahwa pembangunan perumahan Angkasa Land di Jalan Imam Bonjol berada di zona bawah yang diperuntukkan bagi kawasan permukiman berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Meski kawasan bawah dapat dimanfaatkan untuk permukiman sesuai peruntukannya, Muhaimin menegaskan bahwa pembangunan tidak diperbolehkan meluas hingga ke puncak Gunung Kucing.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements