Saksi Ungkap Peran Orang Kepercayaan Bupati Ardito di Sidang Korupsi Lampung Tengah

Fakta persidangan mengarah pada dugaan peran informal orang kepercayaan bupati dalam pengadaan proyek di Lampung Tengah.
Krisna Jeri - Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00 WIB
Sidang lanjutan perkara korupsi Bupati Lampung Tengah nonaktif di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menghadirkan empat saksi dari unsur pemerintah daerah dan swasta untuk mengungkap dugaan pengaturan proyek.
Sidang lanjutan perkara korupsi Bupati Lampung Tengah nonaktif di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menghadirkan empat saksi dari unsur pemerintah daerah dan swasta untuk mengungkap dugaan pengaturan proyek. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fee proyek dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, bersama sejumlah pihak lainnya.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Kamis, 21 Mei.

Keempat saksi yang dihadirkan berasal dari lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan pihak swasta, masing-masing Sofian dari Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Dedi Budihartono selaku pejabat perencanaan di dinas yang sama, Arjunsyah Putra sebagai ajudan bupati, serta Slamet Nurhadi selaku direktur CV Agustin Agung.

Dalam persidangan, jaksa KPK Yoyok Fiter Haiti Fewu secara mendalam menggali peran terdakwa Anton Wibowo, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Ardito Wijaya.

Advertisements

Saat dimintai keterangan, Sofian mengakui mengetahui posisi Anton sebagai figur dekat bupati, meskipun ia mengaku tidak memahami secara detail struktur kepercayaan tersebut.

“Saya tidak tahu, saya hanya tahu pak Anton karena dia kerabat sama Ardito. Beliau manggilnya Daing atau bahasa Lampungnya kakak” ungkap Sofian di hadapan majelis hakim.

Sofian kemudian membeberkan bahwa pada 2025 dirinya ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

Dalam kapasitas tersebut, ia mengaku pernah dipanggil Anton Wibowo ke kediamannya untuk membahas proyek dan kegiatan yang sedang berjalan.

Advertisements

Jaksa KPK menegaskan bahwa Sofian bahkan menyerahkan daftar pengadaan barang, termasuk obat-obatan dan pekerjaan fisik, kepada Anton Wibowo.

Padahal, saat itu Anton tercatat sebagai pegawai di Dinas Koperasi, bukan di Dinas Kesehatan.

“Saudara pernah dipanggil Anton Wibowo?” tanya jaksa.

Sofian hanya mengangguk dan sempat berkilah bahwa komunikasi tersebut sebatas konsultasi teknis.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements