BANDAR LAMPUNG — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fee proyek dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, bersama sejumlah pihak lainnya.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Kamis, 21 Mei.
Keempat saksi yang dihadirkan berasal dari lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan pihak swasta, masing-masing Sofian dari Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Dedi Budihartono selaku pejabat perencanaan di dinas yang sama, Arjunsyah Putra sebagai ajudan bupati, serta Slamet Nurhadi selaku direktur CV Agustin Agung.
Dalam persidangan, jaksa KPK Yoyok Fiter Haiti Fewu secara mendalam menggali peran terdakwa Anton Wibowo, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Ardito Wijaya.
Saat dimintai keterangan, Sofian mengakui mengetahui posisi Anton sebagai figur dekat bupati, meskipun ia mengaku tidak memahami secara detail struktur kepercayaan tersebut.
“Saya tidak tahu, saya hanya tahu pak Anton karena dia kerabat sama Ardito. Beliau manggilnya Daing atau bahasa Lampungnya kakak” ungkap Sofian di hadapan majelis hakim.
Sofian kemudian membeberkan bahwa pada 2025 dirinya ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
Dalam kapasitas tersebut, ia mengaku pernah dipanggil Anton Wibowo ke kediamannya untuk membahas proyek dan kegiatan yang sedang berjalan.
Jaksa KPK menegaskan bahwa Sofian bahkan menyerahkan daftar pengadaan barang, termasuk obat-obatan dan pekerjaan fisik, kepada Anton Wibowo.
Padahal, saat itu Anton tercatat sebagai pegawai di Dinas Koperasi, bukan di Dinas Kesehatan.
“Saudara pernah dipanggil Anton Wibowo?” tanya jaksa.
Sofian hanya mengangguk dan sempat berkilah bahwa komunikasi tersebut sebatas konsultasi teknis.