LAMPUNG UTARA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bunga Mayang, Polres Lampung Utara, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan satu unit Yamaha Vixion warna putih milik korban dan mengamankan seorang terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini dilaporkan pada Rabu (21/10/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Bunga Mayang/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 30 Juni 2026.
Peristiwa dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2026) di sebuah warung kopi di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban berinisial AP bersama rekannya, M. Usup, berangkat dari Bandar Lampung menuju Kecamatan Bunga Mayang. Rekan korban disebut hendak menemui atasannya untuk meminta kesempatan kembali bekerja di sebuah pabrik.
Setibanya di wilayah tersebut, keduanya berhenti di sebuah warung untuk membeli gorengan dan minum kopi. Saat berada di lokasi, M. Usup meminta izin meminjam sepeda motor milik AP dengan alasan hendak menuju pabrik untuk melakukan absensi.
Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci sepeda motor Yamaha Vixion warna putih kepada rekannya tersebut. Namun, setelah menunggu sekitar dua jam, M. Usup tak kunjung kembali.
Korban kemudian menyadari adanya dugaan penipuan dan penggelapan terhadap kendaraan miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 juta.
Dalam perkembangan penanganan perkara, terduga pelaku berinisial M. Usup diketahui telah diamankan di Polsek Sungkai Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diketahui telah digadaikan kepada seseorang berinisial D.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan upaya pengejaran terhadap D. Namun, saat hendak diamankan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri.
Meski demikian, petugas berhasil menemukan sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan pengungkapan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut.